Tinjauan Aspek Hukum Terhadap Perlindungan Bagi Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online(E-Commerce)

Authors

  • Julitta Dewayani Universitas Sains dan Teknologi Komputer
  • Sri Heneng Prasastono Universitas Sains dan Teknologi Komputer
  • Heni Dwi Listyaningrum Universitas Sains dan Teknologi Komputer
  • Galuh Aditya Universitas Sains dan Teknologi Komputer
  • Henny Kumalasari Widodo Universitas Sains dan Teknologi Komputer

DOI:

https://doi.org/10.61132/maeswara.v1i3.843

Keywords:

Consumer Legal Protection, UUUTK and UUITE, Online Buying and Selling

Abstract

Differences in Results Regarding Legal Protection for Consumers When Carrying Out Online Buying and Selling Transactions. Identify legal protection for customers during e-commerce transactions based on UUPK. 2. Identify legal protection for customers during UUITE e-commerce transactions. This research was conducted to determine the legal aspects of legal protection for consumers when carrying out online buying and selling transactions. Normative juridical research methodology, also known as library research. Both UUPK and UUITE have not been fully implemented to regulate electronic buying and selling transactions. Many consumers still do not receive their rights when they become victims of errors in online buying and selling transactions. The main factors that make it difficult for consumers to obtain legal protection from relevant authorities are also influenced by a lack of socialization and consumer understanding. With current technological advances, it is hoped that businesses, consumers and related bodies will be more aware of better legal protection for all parties.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Wibowo. (2023). Hukum di Era Globalisasi Digital. Universitas Sains & Teknologi Komputer (Universitas STEKOM).

Ariningsih Nura Damayanti. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Perbankan. Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains Dan Teknologi, 3, 487–496,.

Az Nasution. (1995). Konsumen dan Hukum. Pustaka Sinar Harapan.

Darji Darmodiharjo. (2006). Pokok-Pokok Filsafat Hukum : Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia (6th ed.). PT. Gramedia Pustaka Utama.

Dika, W. R. N. A. A. A. R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Indihome Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2).

Happy Susanto. (2008). Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Visimedia.

J. Satrio. (1996). Hukum Perikatan Tentang Hapusnya Perikatan. Citra Aditya Bakti.

Janus Sidabalok. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Muhammad. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia (satu). PT. Citra Aditya Bakti.

Niru Anita Sinaga. (2018). Pelaksanaan Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5, no. 2.

Philipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia (1st ed.). Bina Ilmu.

R. Setiawan. (1986). Segi-segi Hukum Perjanjian. Alumni.

Richardus Eko Indrajit. (2003). E-Commerce: Kiat dan Strategi Bisnis di Dunia Maya. PT. ElexMedia Komputindo.

Rusmawati, D. E. (2013). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7 N.

Satjipto Rahardjo. (1991). Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.

Sidharta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia Edisi Revisi. Grasindo.

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. PT. Intermasa.

Sudikno Mertokusumo. (2003). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Liberty.

Sulistyandari. (2012). Hukum Perbankan, Perlindungan Hukum,. Laros.

Wawan Muhwan Hariri. (2011). Hukum Perikatan: Dilengkapi Hukum Perikatan Dalam Islam. Pustaka Setia.

Yanci libria fista. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif UndangUndang Perlindungan Konsumen. Inamulia Hukum, 12, Nomor.

Peraturan Perundang-undangan.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

2024-04-05

How to Cite

Julitta Dewayani, Sri Heneng Prasastono, Heni Dwi Listyaningrum, Galuh Aditya, & Henny Kumalasari Widodo. (2024). Tinjauan Aspek Hukum Terhadap Perlindungan Bagi Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online(E-Commerce). Maeswara : Jurnal Riset Ilmu Manajemen Dan Kewirausahaan, 1(3), 158–167. https://doi.org/10.61132/maeswara.v1i3.843