Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Udara terhadap Keterlambatan dan Pembatalan Penerbangan

(Studi Kasus pada Maskapai Super Air Jet)

Authors

  • Andin Egi Lestari Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan Yogyakarta
  • Amelia Puspa Tamara Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.61132/lokawati.v3i4.1940

Keywords:

Air Transportation Responbility, Flight Cancellations, Flight Delays

Abstract

Passengers or users of air transportation services are increasingly experiencing flight delays and cancellations. Where the Super Air Jet airline experienced damage resulting in flight cancellations, which resulted in passengers experiencing losses in terms of both material and time. This study aims to determine how air transportation is responsible for flight delays and cancellations at the airport. This study uses a qualitative method, where this study is descriptive. Data collection in this study was through interviews, observations and documentations in the field. The results of this study indicate that air transportation is required to provide passengers with rights, namely compensation in accordance with applicable provisions in the form of food and drinks and Rp. 300.000,00 (three hundred thounsand rupiah). However,in practice passenger rights are not in accordance with receiving compensation provided by the airline. This study concludes that there must be supervision, law enforcement and firmness so that passenger rights can be protected and receive optimal justice in the world of aviation.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfansyur, A., Andarusni, & M. M. (2020). Seni mengelola data: Penerapan triangulasi teknik, sumber, dan waktu pada penelitian pendidikan sosial. Historis: Jurnal Kajian, Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Sejarah, 5(2), 146–150.

Chandra, C. E. A. (2016). Tinjauan yuridis terhadap tanggung jawab maskapai penerbangan atas penundaan penerbangan yang menyebabkan kerugian pada penumpang (Studi kasus putusan No. 42/PDT.G/2012/PNJKT.PST antara Rolas Budiman Sitanjak melawan PT. Lion Mentari Airlines dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia). Jurnal Diponegoro Law Review, 5(2), 1–4.

Diono, D. W. S. M. (2021). Tinjauan hukum terhadap perusahaan pengangkutan udara Wings Air dalam pengangkutan penumpang dan bagasi. Notarius, 14(2), 758–760.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. (n.d.). Retrieved from https://hubud.kemenhub.go.id/hubud/website/bandara/460

Elisabeth, C. R. S. d. (2023). Analisis layanan pick up service O-Ranger dalam peningkatan pendapatan surat dan paket logistik pada Kantor Pos Pemeriksa Purworejo. Jurnal Akuntansi, 17(1), 31–33.

Fuad, A., & Nugroho, K. S. (2014). Panduan praktis penelitian kualitatif. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Hawaroh, N. (2025). Penumpang Super Air Jet rute Medan-Jakarta ngamuk delay berjam-jam, manajemen ungkap penyebabnya. Tribun News. https://www.tribunnews.com/bisnis/2025/01/07/penumpang-super-air-jet-rute-medan-jakarta-ngamuk-delay-berjam-jam-manajemen-ungkap-penyebabnya

Hidayat, M. T. (2016). Perlindungan hukum terhadap pengguna jasa angkutan udara dalam perspektif peraturan perundang-undangan tentang penerbangan. Al [Adl], 8(3), 1–22.

Kertajati Internasional Airport. (n.d.). Retrieved from https://bijb.co.id/corporate

Nugroho, S. S., & Syahrial, H. (2019). Hukum pengangkutan Indonesia. In Kajian perlindungan hukum terhadap penumpang transportasi udara (Vol. 1, Issue 1).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang penanganan keterlambatan penerbangan (Delay Management) pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.

Puspa Amelia, K. S. (2016). Tanggung jawab pengangkut terhadap pelaksanaan ganti rugi atas keterlambatan angkutan udara dalam perspektif hukum internasional (Studi kasus keterlambatan angkutan udara luar negeri pesawat udara Boeing 777-300 Garuda Indonesia GA088 Cengkareng Amsterdam tahun 2015). Jurnal Diponegoro Law Review, 5(2), 2–3.

Setiani, B. (2016). Tanggung jawab maskapai penerbangan. Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 1–11.

Shidarta. (2018). Keterlambatan dan pembatalan penerbangan. Retrieved from https://business-law.binus.ac.id/2018/01/19/keterlambatan-dan-pembatalan-penerbangan/

Sidik, H. (2016). Air carrier liability for delay. Intermestic: Journal of International Studies, 1(1), 62–76. https://doi.org/10.24198/intermestic.v1n1.5

Sugiyono. (2020). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: ALFABETA, CV.

Susanto, D. R. M. (2023). Teknik pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ilmiah. Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora, 1(1), 55–61.

Ule, M. Y. L. E. (2023). Studi analisis kemampuan membaca dan menulis peserta didik kelas II. Jurnal Ilmiah, 3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan undang-undangan.

Widiyanto, Y. (2021). Tinjauan yuridis perlindungan konsumen atas pembatalan penerbangan secara sepihak PT. Lion Air kepada penumpang. Skripsi, Program Manajemen Transportasi Udara, Sekolah Tinggi Teknologi.

Downloads

Published

2025-06-19

How to Cite

Andin Egi Lestari, & Amelia Puspa Tamara. (2025). Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Udara terhadap Keterlambatan dan Pembatalan Penerbangan : (Studi Kasus pada Maskapai Super Air Jet). Lokawati : Jurnal Penelitian Manajemen Dan Inovasi Riset, 3(4), 121–129. https://doi.org/10.61132/lokawati.v3i4.1940

Similar Articles

<< < 1 2 

You may also start an advanced similarity search for this article.