Strategi Manajemen Merek (Brand Management) dan Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual terhadap Produk UMKM di Wilayah Banjarmasin
DOI:
https://doi.org/10.61132/maeswara.v4i4.2878Keywords:
Banjarmasin, Brand Management, Intellectual Property Rights, Legal Protection, MSMEsAbstract
This study aims to analyze the brand management strategies implemented by Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) in the Banjarmasin region and to evaluate the effectiveness of Intellectual Property Rights (IPR) legal protection for their products. A brand is a crucial intangible asset that serves as a business identity and a market differentiator; however, awareness regarding the importance of brand management and IPR legality among local MSME actors is still considered low. The research method employed is empirical legal research (yuridis empiris) with a qualitative approach. Data were gathered through in-depth interviews with MSME owners, the Banjarmasin City Cooperatives and SMEs Agency, and the local Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights, complemented by literature studies and field observations. The results indicate that the majority of MSMEs in Banjarmasin have implemented basic brand management, primarily through digital marketing, but have not comprehensively integrated it into their long-term strategies. From a legal standpoint, IPR protection for MSME products still faces obstacles due to a low understanding of the first-to-file trademark registration principle, administrative fee constraints, and complex bureaucratic processes in legal enforcement. This study concludes that there is a need for a more aggressive synergy among local government, academics, and legal institutions through intensive mentoring programs and trade facilitation incentives for brand registration. This collective step is expected to enhance local market competitiveness and provide legal certainty for MSME products in Banjarmasin.
Downloads
References
Alfian, M. (2022). Analisis potensi produk unggulan daerah dan kendala legalitas usaha pada UMKM di Kota Banjarmasin. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Kalimantan, 10(2), 134–147.
Amalia, R., & Pratama, A. (2023). Penerapan strategi brand management untuk meningkatkan daya saing produk UMKM lokal di pasar modern. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, 25(1), 45–56.
Anggraini, R., & Hartono, B. (2022). Perlindungan hukum hak merek bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menghadapi persaingan usaha global. Jurnal Hukum Bisnis, 11(2), 145–158.
Asy'ari, M., & Rahman, F. (2024). Peran Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin dalam fasilitasi pendaftaran HKI bagi pengrajin lokal. Jurnal Administrasi Publik Daerah, 12(1), 55–68.
Fatmawati, D., & Sudarsono, S. (2023). Urgensi pendaftaran merek bagi produk UMKM sebagai wujud perlindungan hukum kekayaan intelektual. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 17(1), 89–104.
Firdaus, R. (2021). Tingkat kesadaran hukum pelaku usaha industri rumah tangga terhadap pentingnya sertifikasi merek di Banjarmasin. Jurnal Hukum Lambung Mangkurat, 6(2), 180–195.
Gunawan, I., & Wijaya, K. (2022). Pengaruh brand awareness dan perlindungan legalitas merek terhadap minat beli konsumen pada produk UMKM. Jurnal Riset Manajemen Pemasaran, 8(2), 112–126.
Hidayah, N., & Saputra, A. (2025). Hambatan sosiologis pelaku UMKM sasirangan di Banjarmasin dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual. Kajian Budaya dan Hukum Banua, 4(1), 22–35.
Hidayat, M. R. (2024). Strategi membangun brand equity produk usaha mikro: Pendekatan teoritis dan praktis. Kencana.
Krisnawati, A. (2021). Efektivitas sosialisasi pendaftaran kekayaan intelektual (Merek) terhadap kesadaran hukum pelaku UMKM. Jurnal Kekayaan Intelektual Indonesia, 5(2), 210–225.
Lestari, E., & Handayani, T. (2024). Sinergi manajemen merek dan perlindungan HKI sebagai pilar keberlanjutan bisnis UMKM. Jurnal Manajemen Bisnis dan Hukum, 7(1), 12–28.
Mawardi, I. (2023). Strategi bertahan usaha mikro sektor kuliner khas Banjar melalui optimalisasi brand image dan kemasan. Jurnal Kompetensi Manajemen, 11(3), 201–214.
Nugroho, S. A. (2020). Pendampingan pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) pada pelaku UMKM kerajinan tangan di Kalimantan Selatan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Banua, 2(2), 88–97.
Prasetyo, B. (2023). Manajemen merek berbasis perlindungan hukum: Panduan praktis bagi pengusaha kecil. Prenadamedia Group.
Ramadani, S. (2024). Aspek hukum pendaftaran merek kolektif bagi klaster industri UMKM di Indonesia. Penerbit Andi.
Sari, M., & Fitriani, N. (2021). Digitalisasi pemasaran dan manajemen merek bagi komoditas unggulan daerah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Digital, 3(4), 415–430.
Setiawan, H., & Lestari, P. (2025). Perlindungan hukum preventif dan represif terhadap pelanggaran hak merek dagang lokal. Kajian Hukum Dagang, 14(3), 302–315.
Siregar, F., & Nasution, H. (2023). Analisis strategi reposisi merek (rebranding) pelaku usaha mikro dalam mempertahankan eksistensi pasar. Jurnal Strategi Bisnis, 19(2), 77–92.
Utomo, T. S. (2020). Hak kekayaan intelektual di era digital: Strategi perlindungan bagi pelaku usaha kreatif. Rajawali Pers.
Wati, L., & Kurniawan, D. (2026). Pengaruh komitmen pelaku usaha terhadap pendaftaran merek dan dampaknya pada nilai ekuitas merek produk lokal. Jurnal Akuntansi dan Manajemen Kreatif, 15(2), 160–175.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Maeswara : Jurnal Riset Ilmu Manajemen dan Kewirausahaan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




